• English
  • rss
Tugas & Fungsi

Tugas & Fungsi Departemen Komunikasi dan Informatika adalah sebagai berikut:
Tugas :
  • Membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Fungsi :

  • Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika yang meliputi pos, telekomunikasi, penyiaran, teknologi informasi dan komunikasi, layanan multimedia dan diseminasi informasi;
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • Penyampaian hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.


PUSAT DATA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA © 2009
Saran dan kritik: webadmin[at]depkominfo.go.id | Intranet