February
2010
POLDA METRO JAYA RINGKUS PENGGELAP MOBIL RENTAL
Jakarta, 9/2/2010 (Kominfo-Newsroom) Direktorat Reserse Kriminal
Umum (Dit-Reskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat pencurian
dan kekerasan (curas) terhadap mobil rental serta pemalsuan
surat-surat kendaraan dan menangkap enam tersangka serta menyita
barang bukti empat mobil berbagai merek hasil kejahatan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Idam Aziz
menjelaskan, tersangka yang ditangkap adalah empat warga Jakarta
yaitu ALV (pemimpin sindikat), ALG, FRD, dan PG, serta dua
tersangka warga Banten, yaitu AAS dan NR.
Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat
yang menyebutkan ada satu unit APV silver tahun 2008 akan dijual
sebesar Rp 30 juta. Kami kemudian menyamar sebagai pembeli. Pelaku
ALV langsung kami ringkus setelah ada kesepakatan jual beli dengan
anggota yang menyamar,” kata Idham kepada wartawan di Mapolda Metro
Jaya, Jakarta, Selasa (9/2).
Ia menambahkan, modus para tersangka adalah terlebih dulu
menyewa mobil rental di sekitar Jakarta dengan menggunakan
identitas palsu. Setelah terjadi kesepakatan, kendaraa pun diantar
oleh pengemudi perusahaan rental ke tempat tujuan.
Dalam perjalanan, kawanan perampok kemudian menganiaya pengemudi
perusahaan rental itu dan menutupo matanya dengan lakban.
Pengemudi itu lalu diturunkan di jalan, dan kendaraannya
dirampas. Untuk mengelabui petugas, pelaku biasanya mengganti plat
nomor polisi dengan yang palsu, juga melengkapinya dengan Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor
(BPKB) palsu, kemudian dijual seharga Rp 50 juta hingga Rp 80 juta
per unit, katanya.
Menurut Idham, berdasarkan keterangan sementara tersangka,
komplotan itu telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali di berbagai
wilayah di Ibu Kota Jakarta.
Selain menangkap pelaku, katanya, polisi juga menyita empat unit
kendaraan hasil kejahatan, 16 berkas KTP palsu, 12 berkas STNK,
satu berkas BPKB dan kunci kendaraan, stempel dan plat nomor polisi
palsu.
Menurut Idham, para pelaku dikenakan Pasal 365 jo. Pasal 55 ayat
(1), ayat (2) ke 1 (e) dan 2 (e) Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) dengan ancaman penjaran sembilan tahun.
Kepada masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang menjadi
korban pencurian diharapkan dapat mengecek kendaraan di Polda Metro
Jaya dengan membawa surat kelengkapan kendaraan. (T.Ty/ysoel)













