• English
  • rss
18
February
2010

KONTRAKTOR MIGAS ASING HARUS IKUTI ATURAN COST RECOVERY DI INDONESIA

Jakarta, 18/2/2010 (Kominfo-Newsroom) Menteri Keuangan Sri Mulyani
meminta kontraktor asing bidang migasdi Indonesia mengikuti aturan
UU Cost Recovery (CR) yang ada di Indonesia.

Untuk itu, dalam mempercepat penerapan CR tersebut, diharapkan
rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang itu segera
diselesaikan, sehingga tahun pada tahun 2010 penerapannya dapat
dilaksanakan, katanya dalam raker dengan Komisi VII DPR RI di
Gedung DPR di Jakarta, Kamis (18/2).

Hal itu, katanya, sebagai spirit dari UU yang terkait dengan
masalah CR yang merupakan mandat antara pemerintah dan DPR,
sehingga dapat diterima oleh semua pihak.

Dikemukakan, karena dengan UU CR dan selanjutnya diikuti dengan
RPP, akan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, baik
pemerintah maupun pengusaha kontraktor di bidang minyak dan
gas.

Dengan demikian, hal itu dapat menciptakan iklim investasi yang
lebih baik di bidang migas, dan tercipta tata kelola yang baik
secara transparan dalam melaksanakan kontrak.

Ia menjelaskan, dalam APBN, masalah CR telah termuat di dalamnya
unsur biaya dan norma, dan itu sudah berlaku secara universal di
berbagai negera produsen migas.

Untuk itu, katanya, perlu disampaikan kepada para kontraktor
agar mereka tidak khawatir sebelum masalah CR tersebut diterapkan
di lapangan.

Menkeu Sri Mulyani menambahkan bahwa sebenarnya yang diatur
dalam UU dan RPP yang terkait dengan CR tersebut telah berlakukan
di semua negara produsen migas melalui sistem tata kelola yang
baik, dengan unsur biaya dan beban pajak yang wajar.

Kami juga menyadari bahwa masalah CR ini sudah dituangkan dalam
kontrak kerja antara pemerintah dan pihak kontraktor yang diwakili
oleh BPH Migas, katanya.

Namun menurutnya, sebenarnya hal itu sudah harus berlaku sejak
Januari 2009, hanya saja karena terkendala dengan RPP yang belum ke
luar, maka penerapan kemungkinan baru bisa dilaksanakan tahun 2010
ini.

Sementara itu di tempat sama Kepala BPH Migas Tubagus Haryono
mengatakan, yang dimaksud dengan CR adalah biaya operasi dalam
operasi kontrak kerja sama yang diperoleh dari penjualan produksi
migas yang ditimbulkan dari biaya eksplorasi, pengembangan, dan
eksploitasi yang dikembalikan.

Menurutnya, pihak kontraktor dapat mengklaim kembali biaya CR
itu kepada pemerintah, dengan menghitung bagi hasil dan sekaligus
biaya yang terkait dengan perpajakan. (mf/ysoel)

Artikel-artikel Terkait

« »
PUSAT DATA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA © 2009
Saran dan kritik: webadmin[at]depkominfo.go.id | Intranet