June
2009
MA: PASAL PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAIKNYA DIHAPUS
Jakarta, 6/6/2009 (Kominfo-Newsroom) – Mahkamah Agung (MA) menilai pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik sebenarnya sudah sepantasnya dihapus karena sudah tidak relevan untuk digunakan saat ini.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong, ditemui di Jakarta, Sabtu (6/6) mengatakan, meski sudah tak relevan, namun MA tidak bisa memberikan usul untuk menghapus pasal tersebut karena harus diusulkan oleh Ikatan Hakim Seluruh Indonesia (IKAHI).
“Sebenarnya saat ini bisa dihapuskan, sudah tak relevan, jadi kemungkinan menghapusnya bisa dilakukan, jadi tidak menyulitkan hakim dalam memutus perkara di masa mendatang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebenarnya saat ini pengaturan mengenai pencemaran nama baik sudah lebih disederhanakan dan sudah jelas dalam UU Pers, berbeda dengan zaman Belanda yang mengeluarkan KUHP, sehingga sudah sepatutnya pasal 310 itu dihapuskan.
Saat dimintai tanggapan terkait kasus yang menimpa Prita Mulyasari (32), Mappong menyatakan, MA tidak diperbolehkan memberikan rekomendasi apapun terhadap proses persidangan yang sedang berlangsung, sebab tidak boleh ada intervensi dari siapapun, termasuk MA.
Prita adalah ibu rumah tangga yang digugat RS Omni Internasional, Alam Sutera, Tangerang Banten, akibat surat elektronik (email) yang dikirim ke temannya dan menyebar ke sejumlah milis di internet.
Email Prita berisi keluhan atas pelayanan RS Omni terhdap dirinya yang dianggap mengecewakan pasien, sehingga atas keluhannya ini Prita sebelumnya sempat ditahan kejaksaan meski kini sudah dibebaskan, dan masih menjalani persidangan.
Dalam sidang Prita dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, juga dijerat pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Garis besar pasal 310 KUHP adalah ayat (1) mengatur pencemaran lisan, ayat (2) mengatur pencemaran tertulis dan ayat (3) mengatur alasan penghapus pidana yaitu untuk kepentingan umum dan pembelaan terpaksa. (t.Ut/ysoel)












