May
2009
TUJUH MEDIA NASIONAL GUGAT UU PILPRES
Jakarta, 28/5/2009 (Kominfo-Newsroom) – Sebanyak tujuh media cetak dan elektronik nasional mengajukan gugatan atau uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) 2009 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/5).
Gugatan itu berkaitan terancamnya kebebasan pers karena tidak diperkenankannya media massa menyiarkan berita di waktu masa tenang kampanye Pilpres.
Tujuh media tersebut adalah Majalah Tempo, Koran Tempo, harian The Jakarta Post, Jurnal Nasional, Kantor Berita 68H, Radio Voice of Human Rights dan Vivanews.
Mereka menyatakan bahwa agar pasal 47 ayat (5), pasal 56 ayat (2), (3), (4) dan pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Pilpres bertentangan dengan ketentuan pasal 28E ayat (3) dan pasal 28F UUD 1945.
Dalam permohonan uji materil ini, ketujuh media yang memberikan kuasanya kepada LBH Pers itu berpendapat bahwa ketiga pasal yang diuji itu berkaitan dengan penyensoran, pemberedelan, dan pelarangan pemberitaan bagi media selama masa tenang pemilihan presiden.
“UU Pilpres memberi ruang bagi penyensoran, pembredelan dan pelarangan pemberitaan bagi media yang melanggar pasal-pasal dalam peraturan ini,” ujar Direktur LBH Pers Hendrayana di Gedung MK Jakarta.
Selain itu menurutnya, ada disharmoni antara UU Pers dan UU Pilpres. Karenanya pemohon meminta MK konsisten menilai kedua UU tersebut.
“Kami ingin menilai konsistensi hakim konstitusi karena ada disharmoni antara UU Pers dan UU Pemilu,” katanya.
Ia menilai, aturan-aturan represif yang ada pada pasal 47 ayat 5 pasal 56 ayat 2, 3, dan 4 serta pasal 57 ayat 1 dan 2 berisi pemaksaan kehendak.untuk menindas pers.
“Dalam UU itu ada sanksi oleh KPI atau Dewan Pers. Ini terkesan berisi pemaksaan kehendak untuk menindas pers nasional. MK seharusnya memprioritaskan terhadap UU ini,” terangnya.
Selain menggugat ke MK pihaknya juga meminta kepada Dewan Pers, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk tidak memberlakukan UU Pilpres.
“Jika uji materil ini ditolak, diharapkan mereka tidak menggunakan UU Pilpres dalam memberikan sanksi,” jelasnya.
Gugatan ini didaftarkan dengan nomor 770/PAN.MK/V/2009. Permohonan diterima panitera Widiatmoko. (T.ww/ysoel)











