May
2009
KPU LARANG CAPRES/CAWAPRES KAMPANYE HINGGA 2 JUNI 2009
Jakarta, 28/5/2009 (Kominfo Newsroom) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada tim kampanye tiga pasang kandidat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden untuk tidak melakukan kampanye sejak Jum�at (29/5) pukul 10.00 WIB hingga tanggal 2 Juni 2009 mendatang.
Menurut komisioner KPU, I Gusti Putu Atha, pihaknya telah menyampaikan kepada ketiga tim kampanye pasangan capres/cawapres yang maju dalam putaran pertama Pemilu Presiden (Pilpres) 8 Juli 2009 mendatang.
�Begitu KPU menetapkan capres/cawapres pada 29 Mei pukul 10.00 WIB, semua tim sukses dilarang melakukan akitivitas kampanye dalam bentuk apapun hingga 2 Juni 2009,� kata Putu kepada wartawan usai kesepakatan dengan tim kampanye capres/cawapres di Media Center KPU, Jakarta, Kamis (28/5).
Putu menambahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah bisa menindak kalau terjadi pelanggaran ketentuan larangan kampanye itu.
“Sejak penetapan pasangan capres/cawapres, Bawaslu bisa menindak kalau terjadi pelanggaran.
Karena itu tim kampanye dilarang berkampanye, termasuk beriklan di berbagai stasiun televisi,� ujarnya.
Bagi pasangan capres/cawapres yang diketahui berkampanye pada 29 Juni-2 Juli, katanya, akan diberikan sanksi, yaitu peringatan tertulis atau penjadualan ulang kampanye.
“Sanksi kami serahkan kepada Bawaslu.
Kalau melanggar, sanksinya bisa berupa peringatan tertulis atau rescheduling,” tandasnya.
Selanjutnya, setelah penetapan pasangan capres/cawapres peserta Pilpres 2009, mereka akan terikat peraturan kampanye.
�Mereka tidak diperbolehkan berkampanye di luar jadual,” katanya
.
Sementara itu mengenai posisi Susilo Bambang Yudhoyono dan Yusuf Kalla yang masih menjadi pejabat negara sehingga sering muncul di beberapa media, Putu meminta Bawaslu mencermatinya.
�Kami meminta Bawaslu untuk mencermati hal itu dengan tidak berpihak kepada siapapun.
Juga akan dicermati apakah dalam berkampanye para calon menggunakan fasilitas negara,� katanya. (T.Az/ysoel).












