April
2009
PLANAS PRB PARADIGMA BARU PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Jakarta
, 28/4/2009 (Kominfo-Newsroom) � Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Syamsul Maarif mengatakan, peluncuran Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana (Planas PRB) merupakan salah satu langkah maju pembangunan sistem penanggulangan dalam sejarah penanggulangan bencana.
�Peresmian ini dapat dipandang sebagai bentuk komitmen seluruh pemangku penanggulangan bencana di Indonesia untuk menjadikan pengurangan resiko bencana menjadi paradigma baru dalam upaya penanggulangan bencana di Indonesia,� kata Syamsul saat memberikan arahan pada paparan publik Planas PRB dan Seminar Kearifan Lokal di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa.
Pembentukan Planas PRB dilandasi kesadaran akan risiko tinggi yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia yang sangat rentan terhadap bencana, sehingga perlu wahana untuk memadukan wawasan, menampung aspirasi dan kepentingan, serta menjembatani berbagai pihak yang berkentingan dalam PRB di Indonesia.
Berdirinya Planas PRB juga menunjukkan komitmen kuat masyarakat Indonesia untuk menjalankan kesepakatan yang telah ditandatangani Indonesia bersama
167 negara lainnya pada Konferensi Dunia Pengurangan Resiko Bencana di Kobe, Jepang, awal tahun 2005 yang melahirkan Kerangka Aksi Hyogo 2005�2015.
Lahirnya Planas PRB merupakan wujud amanat Undang-Undang No.24/2007 tentang penanggulangan bencana yang menyatakan bahwa penanggulangan bencana merupakan urusan bersama antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, di mana pemerintah menjadi penanggungjawab utama.
Syamsul mengemukakan, dari berbagai pengalaman terjadinya bencana menunjukkan hamper 80 persen masyarakat terdampak, dapat terselamatkan karena kemampuannya sendiri atau bantuan dari masyarakat sekitar.
�Untuk itu Planas PRB merupakan bentuk forum yang ideal untuk peningkatan kapasitas masyarakat dan membangkitkan volutarism untuk menangani bencana,� kata Syamsul.
Hal itu menurutnya sejalan dengan amanat UU 24/2007 bahwa penanggulangan bencana merupakan urusan bersama di mana pemerintah sebagai penanggungjawab utama.
�Pemerintah berkewajiban untuk memberikan fasilitasi dan memberikan arahan dalam bentuk kebijakan,� kata Syamsul.
Sementara masyarakat dengan segala kemampuannya termasuk pengetahuan dan kearifan lokal harus aktif mengembangkan diri dan wajib turut serta dalam penanggulangan bencana.
Syamsul menegaskan, tanpa upaya bersama secara masif harapan menuju masyarakat yang tangguh mungkin hanya angan-angan belaka. (mnr/ysoel)












