Jakarta, 2/4/2009 (Kominfo-Newsroom) � Total biaya Pemilu 2009 melalui dua tahapan dalam dua tahun anggaran (tahun 2008 dan tahun 2009) mencapai Rp21,93 triliun atau setara dengan
Rp128 ribu/pemilih atau 13,64 dolar AS, dan hampir tiga kali lipat dari anggaran Pemilu 2004 sebesar Rp45 ribu/pemilih.
�Biaya tersebut dikelompokkan untuk biaya rutin sebanyak Rp1,75 triliun atau delapan persen dan biaya tahapan pemilu sebanyak Rp20,18 trilun atau
92 persen,� kata
Sekretaris
Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra),
Arif Nur Alam pada acara sosialisasi pemilu di
Jakarta, Kamis (2/4).
Ia menjelaskan, biaya itu sangat besar dibanding negara yang mempergunakan sistem multi-partai yang hanya sekitar 1 dolar AS hingga 3 dolar AS.
Namun diakuinya bahwa biaya Pemilu 2009 di Indonesia itu lebih rendah dibanding biaya pemilu di negara yang sedang konflik seperti Kamboja yang mencapai 45 dolar AS.
Dalam pemaparannya, Arif melihat pada biaya rutin
pemilu
terjadi tumpang
tindih dengan beberapa instansi pemerintah lain, yang juga menggunakan dana
APBN untuk
urusan pemilu.
“Sebenarnya biaya
pemilu memang
mahal, tapi bisa dilakukan efisiensi tanpa mencedari kualitas pemilu, misalnya dengan mempergunakan kembali logistik pemilu dan pilkada yang dilaksanakan sebelumnya,” katanya.
Ia kemudian menyebut jenis logistik pemilu yang bisa dipergunakan kembali, di antaranya kotak suara, bilik suara,
komputer, meja dan kursi.
Menurut dia, tidak seharusnya setiap pemlu dan pilkada harus membeli dalam kondisi baru barang sama,
karena sebagian besar dana tahapan pemilu tersebut KPU/D tersebut hanya habis untuk membeli barang
pakai habis (BPH), ketimbang aset.
Selain itu, tambahnya,
kebanyakan pejabat daerah tidak memberikan data daftar inventaris
pemilu
sebelumnya, sehingga barang tersebut tidak jelas kondisi dan keberadaannya.
Sementara itu auditor
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rudi Harahap mengatakan, seharusnya logistik pemilu yang bukan barang pakai habis dipelihara secara baik agar dapat dipergunakan lagi untuk pemilu berikutnya.
Menurutnya, itu merupakan tanggung jawab KPU/KPUD. Bahkan logistik itu bisa dititipkan di kelurahan setempat, dan apabila logistik pemilu itu hilang, dapat terkena tuntutan ganti rugi.
“Masalahnya, Ketua KPU sebagai pejabat tertinggi tidak mengetahui secara jelas
kondisi aset
Pemilu 2004 dan pilkada, sebaliknya semua pejabat KPUD
menganggap
persoalan aset pemilu dan pilkada merupakan urusan KPU Pusat. (T.mf/ysoel)

